INDEKS HARGA SAHAM

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator tren pasar yang berarti pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar setiap saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.

Dengan indeks, kita bisa mengetahui tren pergerakan harga saham saat ini, apakah meningkat, stabil atau menurun. Sebagai contoh, jika pada bulan-bulan awal nilai indeks 300 dan saat ini pada akhir bulan ke 360, maka kita dapat mengatakan bahwa rata-rata harga saham meningkat sebesar 20%.

Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menyimpan atau membeli satu atau beberapa saham. Karena harga saham bergerak dalam hitungan detik dan menit, maka nilai indeks itu bergerak naik dan turun dengan cepat dalam hitungan waktu juga.Bursa Efek Indonesia terdapat 6 (enam) jenis indeks, antara lain:

1. Individu indeks, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
2. Sektor Harga Saham Index, menggunakan semua saham termasuk dalam sektor masing-masing, misalnya bidang keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor: pertanian, pertambangan, industri dasar, berbagai industri, konsumen, real estate, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan manufaktur.
3. Indeks Harga Saham Gabungan atau Indeks Harga Saham Gabungan (Indeks Harga Saham Gabungan), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
4. LQ 45, indeks yang terdiri 45 saham yang dipilih dengan mengacu pada dua variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap enam bulan ada saham baru yang masuk ke dalam LQ 45.
5. Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII adalah indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, indeks ini termasuk saham yang memenuhi kriteria investasi dalam Hukum Islam. Saham termasuk dalam indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
• Usaha diklasifikasikan sebagai judi dan permainan yang dilarang perjudian atau perdagangan.
• lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
• Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan perdagangan makanan dan minuman yang melanggar hukum
• Usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan / atau menyediakan barang dan jasa yang merusak moral dan berbahaya
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di Bursa Efek Main Board dan kelompok Dewan Pembangunan.
7. Kompas 100 Index. Indeks Harga Saham hasil kerjasama dengan Bursa Efek Indonesia KOMPAS. Indeks ini meliputi 100 saham dengan proses penentuan adalah sebagai berikut:
a. Telah tercatat di BEJ minimal tiga bulan.
b. Saham tersebut telah termasuk dalam perhitungan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
c. Berdasarkan pertimbangan fundamental perusahaan dan pola perdagangan saham, BEI dapat diatur untuk mengeluarkan saham tersebut dalam proses perhitungan indeks harga 100 saham.
d. Termasuk di 150 saham dengan jumlah dan frekuensi transaksi, serta kapitalisasi pasar terbesar di Pasar Reguler, selama 12 bulan terakhir.
e. Dari sebanyak 150 saham, kemudian dikurangi nomor ini untuk 60 saham dengan mempertimbangkan nilai transaksi terbesar.
f. Dari 90 total saham yang tersisa, kemudian Enam belas dipilih dengan mempertimbangkan kinerja 40 saham: hari transaksi dan frekuensi transaksi dan nilai kapitalisasi pasar di pasar reguler, dengan proses sebagai berikut:

i. Dari sisa 90, 75 akan dipilih didasarkan pada transaksi saham di pasar reguler.
ii. Dari 75 saham 60 saham akan dipilih berdasarkan frekuensi transaksi di pasar reguler.
iii. Dari 60 saham tersebut akan dipilih 40 saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar.
g. Daftar 100 saham diperoleh dengan menambahkan daftar saham dari titik perhitungan (e) ditambah dengan daftar saham dari hasil perhitungan butir
h. Daftar saham yang termasuk dalam KOMPAS 100 akan diperbaharui sekali dalam enam bulan, atau lebih tepatnya pada bulan Februari dan pada bulan Agustus.


B. INDEKS OBLIGASI PEMERINTAH
Indeks Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan pada tanggal 1 Juli 2004, sebagai bagian dari pasar modal pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi data yang berhubungan dengan perdagangan obligasi pemerintah.
Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, antara lain:
• Sebagai barometer perubahan yang terjadi di pasar obligasi.
• Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar obligasi pemerintah
• Benchmark untuk mengukur kinerja portofolio obligasi
• Analisis perkembangan obligasi pemerintah.
Formula yang digunakan dalam pengembangan informasi Indeks Obligasi Pemerintah:
1. Harga (Performance) Index
2. Hasil Indeks
3. Total Kembali Indeks
Kami berharap adanya Indeks Obligasi Pemerintah ini akan memenuhi kebutuhan Pasar Modal Indonesia, Pasar Obligasi, terutama dalam pembentukan transparansi harga di pasar, sehingga harga wajar obligasi dan menyadari bahwa pasar yang efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar